Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur

Yusuf Waluwanja

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2022-02-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Februari 2022 PN Tipikor KupangNomor 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Yusuf Waluwanja, S.H alias Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsisecara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa Yusuf Waluwanja, S.H alias Yusuf dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa Yusuf Waluwanja, S.H alias Yusuf telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsisecara bersama-sama? sebagaimana dalam DakwaanSubsider; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yusuf Waluwanja, S.H alias Yusuf oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 30 miliar
Banding7 April 2022 PT KupangNomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal, 09 Februari 2022 Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg., yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA13 Oktober 2022 Mahkamah AgungNomor 4897 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru