ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur
Yusuf Waluwanja
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2022-02-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Februari 2022 | PN Tipikor KupangNomor 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Yusuf Waluwanja, S.H alias Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsisecara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa Yusuf Waluwanja, S.H alias Yusuf dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa Yusuf Waluwanja, S.H alias Yusuf telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsisecara bersama-sama? sebagaimana dalam DakwaanSubsider; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yusuf Waluwanja, S.H alias Yusuf oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 30 miliar |
| Banding7 April 2022 | PT KupangNomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal, 09 Februari 2022 Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg., yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA13 Oktober 2022 | Mahkamah AgungNomor 4897 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Mahkamah Agung, 9 Feb 2022
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG Mahkamah Agung, 7 Apr 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 4897 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 13 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara