Yusuf Wibisono bin Sholichan Alias
Kepala Unit BRI Kepanjen 2021-2023
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2025, putusan terakhir Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2025-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PN Tipikor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 September 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa YUSUF WIBISONO Bin SHOLICHAN Alias YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana pada dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUSUF WIBISONO Bin SHOLICHAN Alias YUSUF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding30 Oktober 2025 | PT SurabayaNomor 79/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 25 September 2025 atas nama terdakwa Yusuf Wibisono Bin Sholichan Alias Yusuf yang dimintakan banding tersebut; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; - Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA5 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 1827 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 25 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 79/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 30 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1827 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 5 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum