Yusuf Syafrianzah Rachman bin Sjaifur Rachman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2025-10-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Oktober 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Bin Sjaifur Rachman tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Bin Sjaifur Rachman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding25 November 2025 | PT SurabayaNomor 87/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Bin Sjaifur Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman, S.H. Bin Sjaifur Rachman selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Perkebunan Nusantara X (Persero) untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti bagi terdakwa H.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA6 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 3227 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi JPU, Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 8 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 87/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 25 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 3227 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 6 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi