Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Yusuf Syafrianzah Rachman bin Sjaifur Rachman

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2025-10-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Oktober 2025 PN Tipikor SurabayaNomor 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Bin Sjaifur Rachman tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Bin Sjaifur Rachman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta
Banding25 November 2025 PT SurabayaNomor 87/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Bin Sjaifur Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman, S.H. Bin Sjaifur Rachman selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Perkebunan Nusantara X (Persero) untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti bagi terdakwa H.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 300 juta
Kasasi MA6 April 2026 Mahkamah AgungNomor 3227 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi JPU, Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru