ASN/Pejabat · Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
Yusuf Manu
ASN di Kecamatan Fatukopa
- Vonis akhir
- 2 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- Rp 44,8 juta
- Uang pengganti
- Rp 44,8 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 10 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan keuangan desa Taebone, Kabupaten Timor Tengah Selatan (2017-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Sekretaris Desa Taebone bersama Kepala Desa dan Bendahara Desa mengelola keuangan desa tahun 2017-2019 tidak sesuai prosedur, antara lain membayarkan pekerjaan fisik 100% tanpa pemeriksaan fisik dan menggunakan sisa dana untuk keperluan pribadi. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp44.800.000. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara serta uang pengganti. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2021-09-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 44,8 juta Uang pengganti: Rp 44,8 juta
2 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 September 2021 | PN Tipikor KupangNomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa YUSUF MANU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa YUSUF MANU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 10(sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 44,8 juta |
| Banding4 November 2021 | PT KupangNomor 34/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang . Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Mahkamah Agung, 7 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 34/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Mahkamah Agung, 4 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa · 2 perkara
Akhmad Basuki
Korupsi pengelolaan keuangan desa Sungai Sipai, Kabupaten Banjar (2018)
Vonis 6 tahun Nilai Rp 413 juta Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Aplonia Nabuasa
Korupsi pengelolaan keuangan desa Taebone, Kabupaten Timor Tengah Selatan (2017-2019)
Vonis 3 tahun Nilai Rp 160 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Swasta
Dadan Supriatna bin H
Korupsi pengelolaan keuangan desa Cimacan, Kabupaten Cianjur (2018)
Vonis 3 tahun Nilai Rp 811 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir