Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Dadan Supriatna bin H

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
Rp 811 juta
Uang pengganti
Rp 306 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengelolaan keuangan desa Cimacan, Kabupaten Cianjur (2018)

2018 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Desa Cimacan meminta uang dari APBDes TA 2018 kepada Bendahara Desa untuk keperluan pribadi dengan total Rp301.293.000. Perbuatan tersebut terjadi sekitar Januari sampai Desember 2018 di Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Berdasarkan laporan audit, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp811.162.862. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-09-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 811 juta Uang pengganti: Rp 306 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
Putusan perkara Korupsi pengelolaan keuangan desa Cimacan, Kabupaten Cianjur (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 September 2021 PN Tipikor BandungNomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg MULDAN FAUZI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; MULDAN FAUZI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dakwaan subsidair; MULDAN FAUZI karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; MULDAN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 306 juta
Banding16 November 2021 PT BandungNomor 38/PID.TPK/2021/PT BDG M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kls. IA Khusus Bandung Nomor 51/Pid.Sus.TPK./2021/PN Bdg. tanggal 13 September 2021 sekedar mengenai lamanya pidana pengganti uang pengganti sebagai berikut: Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa · 2 perkara

    Akhmad Basuki

    Korupsi pengelolaan keuangan desa Sungai Sipai, Kabupaten Banjar (2018)

    Vonis 6 tahun Nilai Rp 413 juta Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Aplonia Nabuasa

    Korupsi pengelolaan keuangan desa Taebone, Kabupaten Timor Tengah Selatan (2017-2019)

    Vonis 3 tahun Nilai Rp 160 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Irfanudin bin Alm. Halir

    Korupsi pengelolaan keuangan desa Labuhan Bakti, Kabupaten Simeulue (2016)

    Vonis 2 tahun Nilai Rp 111 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru