Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur

Aplonia Nabuasa

Bendahara desa Taebone Kecamatan Fatukopa

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
Rp 160 juta
Uang pengganti
Rp 160 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Februari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengelolaan keuangan desa Taebone, Kabupaten Timor Tengah Selatan (2017-2019)

2017-2019 · penyalahgunaan anggaran · dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Bendahara Desa Taebone bersama Kepala Desa dan pelaksana kegiatan mengelola keuangan desa tahun 2017-2019 tidak sesuai prosedur, antara lain membayarkan pekerjaan fisik 100% tanpa pemeriksaan fisik dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Perbuatan dilakukan di Kantor Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kerugian keuangan negara yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp160.349.793. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2021-09-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 160 juta Uang pengganti: Rp 160 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
Putusan perkara Korupsi pengelolaan keuangan desa Taebone, Kabupaten Timor Tengah Selatan (2017-2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 September 2021 PN Tipikor KupangNomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa APLONIA NABUASA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa APLONIA NABUASA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000; (seratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 160 juta
Banding23 November 2021 PT KupangNomor 36/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri KupangNomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg , tanggal 07 September 2021, yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa · 2 perkara

    Akhmad Basuki

    Korupsi pengelolaan keuangan desa Sungai Sipai, Kabupaten Banjar (2018)

    Vonis 6 tahun Nilai Rp 413 juta Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Dadan Supriatna bin H

    Korupsi pengelolaan keuangan desa Cimacan, Kabupaten Cianjur (2018)

    Vonis 3 tahun Nilai Rp 811 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Irfanudin bin Alm. Halir

    Korupsi pengelolaan keuangan desa Labuhan Bakti, Kabupaten Simeulue (2016)

    Vonis 2 tahun Nilai Rp 111 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru