Desa · Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
Aplonia Nabuasa
Bendahara desa Taebone Kecamatan Fatukopa
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- Rp 160 juta
- Uang pengganti
- Rp 160 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan keuangan desa Taebone, Kabupaten Timor Tengah Selatan (2017-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Bendahara Desa Taebone bersama Kepala Desa dan pelaksana kegiatan mengelola keuangan desa tahun 2017-2019 tidak sesuai prosedur, antara lain membayarkan pekerjaan fisik 100% tanpa pemeriksaan fisik dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Perbuatan dilakukan di Kantor Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kerugian keuangan negara yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp160.349.793. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2021-09-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 160 juta Uang pengganti: Rp 160 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 September 2021 | PN Tipikor KupangNomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa APLONIA NABUASA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa APLONIA NABUASA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000; (seratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 160 juta |
| Banding23 November 2021 | PT KupangNomor 36/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri KupangNomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg , tanggal 07 September 2021, yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Mahkamah Agung, 7 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 36/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Mahkamah Agung, 23 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa · 2 perkara
Akhmad Basuki
Korupsi pengelolaan keuangan desa Sungai Sipai, Kabupaten Banjar (2018)
Vonis 6 tahun Nilai Rp 413 juta Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Dadan Supriatna bin H
Korupsi pengelolaan keuangan desa Cimacan, Kabupaten Cianjur (2018)
Vonis 3 tahun Nilai Rp 811 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Swasta
Irfanudin bin Alm. Halir
Korupsi pengelolaan keuangan desa Labuhan Bakti, Kabupaten Simeulue (2016)
Vonis 2 tahun Nilai Rp 111 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir