Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Yusuf Soean

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
11 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,3 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks (2025-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 394 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Juni 2025 PN Tipikor MakassarNomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Yusuf Soean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Yusuf Soean dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Yusuf Soean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yusuf Soean dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 394 juta
Banding28 Oktober 2025 PT MakassarNomor 43/PID.TPK/2025/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 9 September 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 03

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks (2025-09-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 September 2025 PN Tipikor MakassarNomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Yusuf Soean, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Yusuf Soean, dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Yusuf Soean, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yusuf Soean, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 150 juta
Kasasi MA16 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 10720 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU dan Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 03 dari 03

Perkara korupsi di PT Makassar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 25/PID.TPK/2025/PT MKS (2025-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 921 juta

4 tahun penjara (Banding 25/PID.TPK/2025/PT MKS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding30 Juli 2025 PT MakassarNomor 25/PID.TPK/2025/PT MKS Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 13/Pid.Sus.TPK/2025/PN Mks tanggal 25 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana tambahan (subsidair) berupa uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa YUSUF SOEAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 921 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru