Yusuf Soean
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 11 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks (2025-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 394 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Juni 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Yusuf Soean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Yusuf Soean dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Yusuf Soean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yusuf Soean dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 394 juta |
| Banding28 Oktober 2025 | PT MakassarNomor 43/PID.TPK/2025/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 9 September 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 03
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks (2025-09-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 September 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Yusuf Soean, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Yusuf Soean, dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Yusuf Soean, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yusuf Soean, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta |
| Kasasi MA16 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 10720 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU dan Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 25/PID.TPK/2025/PT MKS (2025-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 921 juta
4 tahun penjara (Banding 25/PID.TPK/2025/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding30 Juli 2025 | PT MakassarNomor 25/PID.TPK/2025/PT MKS Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 13/Pid.Sus.TPK/2025/PN Mks tanggal 25 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana tambahan (subsidair) berupa uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa YUSUF SOEAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 921 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Mahkamah Agung, 25 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 43/PID.TPK/2025/PT MKS Mahkamah Agung, 28 Okt 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Mahkamah Agung, 9 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10720 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 25/PID.TPK/2025/PT MKS Mahkamah Agung, 30 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir