Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Selatan

Akhmad Basuki

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 825 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 17/PID.TPK/2021/PT BJM (2021-12-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 413 juta

3 tahun penjara (Banding 17/PID.TPK/2021/PT BJM)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding9 Desember 2021 PT BanjarmasinNomor 17/PID.TPK/2021/PT BJM Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm., tanggal 22 September 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana, denda, pidana kurungan pengganti denda dan pidana penjara pengganti uang Negara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Akhmad Basuki, S.E., M.S. , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 413 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 17/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM (2021-12-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 413 juta

3 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding9 Desember 2021 PT BanjarmasinNomor 17/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm., tanggal 22 September 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana, denda, pidana kurungan pengganti denda dan pidana penjara pengganti uang Negara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Akhmad Basuki, S.E., M.S. , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 413 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru