Yusrizal bin Nusri
Swasta
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 153 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb (2024-07-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 153 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juli 2024 | PN Tipikor JambiNomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Menyatakan Terdakwa Yusrizal Bin Nusri tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer; Membebaskan Terdakwa Yusrizal Bin Nusri oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa Yusrizal Bin Nusri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 153 juta |
| Banding26 Agustus 2024 | PT JambiNomor 18/PID.TPK/2024/PT JMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA17 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 924 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan uang pengganti menjadi: - Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp152.949.258,46 (seratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah empat puluh enam sen), diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan Terdakwa atas nama CV Saputro Handoko ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Sungai Penuh tanggal 20 April 2023 sebesar Rp51.495.029,60 (lima puluh satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 153 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Mahkamah Agung, 18 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 18/PID.TPK/2024/PT JMB Mahkamah Agung, 26 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 924 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 17 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara