Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jambi

Yusrizal bin Nusri

Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 153 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb (2024-07-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 153 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Juli 2024 PN Tipikor JambiNomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Menyatakan Terdakwa Yusrizal Bin Nusri tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer; Membebaskan Terdakwa Yusrizal Bin Nusri oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa Yusrizal Bin Nusri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 153 juta
Banding26 Agustus 2024 PT JambiNomor 18/PID.TPK/2024/PT JMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA17 Februari 2025 Mahkamah AgungNomor 924 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan uang pengganti menjadi: - Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp152.949.258,46 (seratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah empat puluh enam sen), diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan Terdakwa atas nama CV Saputro Handoko ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Sungai Penuh tanggal 20 April 2023 sebesar Rp51.495.029,60 (lima puluh satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 153 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru