Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jambi

Yusrizal Yunus

Karyawan Swasta (Direktur CV. Nurizkay Konsultan)

Kejaksaan
Vonis akhir
Seumur hidup
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 66,8 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb (2025-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 66,8 juta

seumur hidup penjara (PN Tipikor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Maret 2025 PN Tipikor JambiNomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yusrizal Yunus, S.T., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Yusrizal Yunus, S.T., oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Yusrizal Yunus, S.T., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Seumur hidup Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 66,8 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru