ASN/Pejabat · Kalimantan Barat
A. Rahim Akri
ASN/Kabid Cipta Karya Dinas PUPR
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk (2023-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juni 2023 | PN Tipikor PontianakNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk Rahim Akri, S.ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa A. Rahim Akri, S.ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair; Rahim Akri, S.ST tersebut, dengan Pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun , dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding9 Agustus 2023 | PT PontianakNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk, tanggal 14 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk Mahkamah Agung, 14 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK Mahkamah Agung, 9 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana