Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah · Jawa Barat

Aa Umbara Sutisna

Bupati Bandung Barat Periode Tahun 2018-

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-11-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,4 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 November 2021 PN Tipikor BandungNomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa Terdakwa AA UMBARA SUTISNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Perbarengan; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AA UMBARA SUTISNA tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa AA UMBARA SUTISNA membayar Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar
Peninjauan Kembali MA13 September 2023 Mahkamah AgungNomor 977 PK/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Bandung (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding14 Januari 2022 PT BandungNomor 43/PID.TPK/2021/PT BDG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, tanggal 4 Nopember 2021 yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Aan Hanafi bin Alm. Oyo

    Perkara korupsi di PT Bandung (2026)

    Vonis 4 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru