Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · Kejaksaan

Yunus Ibrahim

Pegawai Negeri Sipil (Bendahara Bantuan di BPKAD Kota Ternate dan Bendahara KONI Kota Ternate)

Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 280 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte (2025-12-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 280 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Desember 2025 PN Tipikor TernateNomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yunus Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Yunus Ibrahim oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Yunus Ibrahim telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yunus Ibrahim dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 280 juta
Kasasi MA28 April 2026 Mahkamah AgungNomor 6093 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU dengan perbaikan redaksi uang pengganti, redaksi confirm P1 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber