ASN/Pejabat · Kejaksaan
Yunus Ibrahim
Pegawai Negeri Sipil (Bendahara Bantuan di BPKAD Kota Ternate dan Bendahara KONI Kota Ternate)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 280 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara tindak pidana korupsi
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte (2025-12-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 280 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Desember 2025 | PN Tipikor TernateNomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yunus Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Yunus Ibrahim oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Yunus Ibrahim telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yunus Ibrahim dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 280 juta |
| Kasasi MA28 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 6093 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU dengan perbaikan redaksi uang pengganti, redaksi confirm P1 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte Mahkamah Agung, 8 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6093 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 28 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara