Yudi Liman Hege
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 21,2 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3987 K/PID.SUS/2025 (2025-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 21,2 juta
2 tahun penjara (Kasasi 3987 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juli 2024 | PN Tipikor KupangNomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Menyatakan Terdakwa YUDI LIMAN HEGE, ST, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa YUDI LIMAN HEGE,ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 21,2 juta |
| Banding4 September 2024 | PT KupangNomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG MENGADILI SENDIRI : Menyatakan Terdakwa YUDI LIMAN HEGE, ST. tersebut di atas , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA4 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 3987 K/PID.SUS/2025 Kabul Kasasi Penuntut Umum. Adili Sendiri:- Dakwaan Primair tidak terbukti.- Membebaskan Terdakwa dari dakwan Primair.- Terbukti dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.- Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.- Uang Pengganti sebesar Rp21.150.120,00 (dua puluh satu juta seratus lima puluh ribu seratus dua puluh rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 21,2 juta |
| Peninjauan Kembali MA26 Agustus 2026 | Mahkamah AgungNomor 2566 PK/PID.SUS/2026 TOLAK PK TERPIDANA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Mahkamah Agung, 4 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Mahkamah Agung, 4 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 3987 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 4 Jun 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2566 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 26 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara