Yudi Lesmana bin
Mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR (2025-04-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Maret 2025 | PN Tipikor SamarindaNomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Muhammad Dahri tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas; Muhammad Dahritelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan pidana denda sejumlahRp50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah),dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding29 April 2025 | PT SamarindaNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Muhammad Dahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas; Muhammad Dahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA , sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA29 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 7775 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 13 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mahkamah Agung, 29 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7775 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 29 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara