Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Timur

Wakini

Direktur CV Qaisara Mitra Perkasa

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 55,6 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 55,6 juta

2 tahun penjara (Banding 50/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding25 September 2024 PT SurabayaNomor 50/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, tanggal 29 Juli 2024, mengenai lamanya pidana pokok berupa pidana penjara dan besarnya jumlah denda yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa serta lamanya pidana kurungan apabila Para Terdakwa tidak membayar denda tersebut. Selain itu juga mengenai besarnya jumlah uang pengganti yang dibebankan atau dijatuhkan kepada Terdakwa II Wakini, S.T., dan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara apabila Terdakwa II tidak membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 55,6 juta
Kasasi MA11 Maret 2025 Mahkamah AgungNomor 1970 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan redaksional uang pengganti menjadi CF P1 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru