Wakini
Direktur CV Qaisara Mitra Perkasa
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 55,6 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 55,6 juta
2 tahun penjara (Banding 50/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding25 September 2024 | PT SurabayaNomor 50/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, tanggal 29 Juli 2024, mengenai lamanya pidana pokok berupa pidana penjara dan besarnya jumlah denda yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa serta lamanya pidana kurungan apabila Para Terdakwa tidak membayar denda tersebut. Selain itu juga mengenai besarnya jumlah uang pengganti yang dibebankan atau dijatuhkan kepada Terdakwa II Wakini, S.T., dan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara apabila Terdakwa II tidak membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 55,6 juta |
| Kasasi MA11 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1970 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan redaksional uang pengganti menjadi CF P1 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 50/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 25 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1970 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 11 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara