Wahyudipraja Mukti M. Si
Pns
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 861 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK (2025-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 861 juta
5 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding4 Februari 2025 | PT Tanjung KarangNomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor tanggal 24 Desember 2024 Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut; Bin SABIRIN ERYA NUNYAI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut??? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 861 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 4 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi