Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Banten

Wahyudin Firdaus bin Sanusi

Direktur PT Right Asia Medika (RAM)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
Rp 1,7 miliar
Uang pengganti
Rp 200 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengadaan masker KN 95 Dinas Kesehatan Provinsi Banten (2020)

2020 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Direktur PT Right Asia Medika memberikan data harga satuan Masker KN 95 yang tidak benar dalam penyusunan RAB Dana Belanja Tidak Terduga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta meminjamkan perusahaannya dengan komitmen fee pinjam bendera. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.680.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Banten. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 1,7 miliar Uang pengganti: Rp 200 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg)
Putusan perkara Korupsi pengadaan masker KN 95 Dinas Kesehatan Provinsi Banten (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 November 2021 PN Tipikor SerangNomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa WAHYUDIN FIRDAUS Bin SANUSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda se jumlah Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru