Wahyudin Firdaus bin Sanusi
Direktur PT Right Asia Medika (RAM)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 1,7 miliar
- Uang pengganti
- Rp 200 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengadaan masker KN 95 Dinas Kesehatan Provinsi Banten (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Direktur PT Right Asia Medika memberikan data harga satuan Masker KN 95 yang tidak benar dalam penyusunan RAB Dana Belanja Tidak Terduga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta meminjamkan perusahaannya dengan komitmen fee pinjam bendera. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.680.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Banten. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 1,7 miliar Uang pengganti: Rp 200 juta
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 November 2021 | PN Tipikor SerangNomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa WAHYUDIN FIRDAUS Bin SANUSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda se jumlah Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg Mahkamah Agung, 29 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara