Wahyudi Sofyan S.sos bin Adi Sukoso
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 137 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 130/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2024-03-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 137 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 130/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Maret 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 130/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa WAHYUDI SOFYAN, S.Sos Bin (Alm) ADI SUKOSO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa WAHYUDI SOFYAN, S.Sos Bin (Alm) ADI SUKOSO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 137 juta |
| Banding29 Mei 2024 | PT SurabayaNomor 31/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; Me nguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 130/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 15 Maret 2024 atas nama terdakwa Wahyudi Sofyan, S.Sos. bin (alm) Adi Sukoso yang dimintakan banding tersebut; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA28 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7980 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 130/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 15 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 29 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 7980 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 28 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi