Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Wahyudi Sofyan S.sos bin Adi Sukoso

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 137 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 130/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2024-03-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 137 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 130/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Maret 2024 PN Tipikor SurabayaNomor 130/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa WAHYUDI SOFYAN, S.Sos Bin (Alm) ADI SUKOSO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa WAHYUDI SOFYAN, S.Sos Bin (Alm) ADI SUKOSO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 137 juta
Banding29 Mei 2024 PT SurabayaNomor 31/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; Me nguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 130/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 15 Maret 2024 atas nama terdakwa Wahyudi Sofyan, S.Sos. bin (alm) Adi Sukoso yang dimintakan banding tersebut; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA28 November 2024 Mahkamah AgungNomor 7980 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru