Wahyudi Rezani bin Zain Suhaidi
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 329 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama Januari 2022, putusan terakhir Maret 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm (2022-01-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 329 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Januari 2022 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm MENGADILI Menyatkan terdakwa WAHYUDI REZANI Bin ZAIN SUHAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara berkelanjutan?sebagaimana dakwaan Primeir . Menjatuhkan pidana kepada terdakwa WAHYUDI REZANI Bin ZAIN SUHAIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selam 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan; Menghukum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 329 juta |
| Banding17 Maret 2022 | PT BanjarmasinNomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm., tanggal 17 Januari 2022 ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm Mahkamah Agung, 17 Jan 2022
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM Mahkamah Agung, 17 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi