Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Selatan

Wahyudi Rezani bin Zain Suhaidi

Karyawan Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 329 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama Januari 2022, putusan terakhir Maret 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm (2022-01-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 329 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Januari 2022 PN Tipikor BanjarmasinNomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm MENGADILI Menyatkan terdakwa WAHYUDI REZANI Bin ZAIN SUHAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara berkelanjutan?sebagaimana dakwaan Primeir . Menjatuhkan pidana kepada terdakwa WAHYUDI REZANI Bin ZAIN SUHAIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selam 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan; Menghukum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 329 juta
Banding17 Maret 2022 PT BanjarmasinNomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm., tanggal 17 Januari 2022 ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru