Umar Lubis
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 75 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2022, putusan terakhir Juli 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn (2022-12-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 75 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Desember 2022 | PN Tipikor MedanNomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn M ENGADILI : Menyatakan Terdakwa Umar Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Umar Lubis oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Umar Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 75 juta |
| Kasasi MA3 Juli 2024 | Mahkamah AgungNomor 3763 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Mahkamah Agung, 9 Des 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 3763 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 3 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara