Umar Ritonga
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juli 2020. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN (2020-07-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 10/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding7 Juli 2020 | PT MedanNomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN Mengubahputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn, tanggal 12 Maret 2020, yang dimintakan banding,sekedar mengenai lamanya hukuman penjara yang di jatuhkan kepada Terdakwa Umar Ritonga, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa UMAR RITONGA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah? melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sama dan berlanjut? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UMAR RITONGA berupa pidana penjara selama 4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN Mahkamah Agung, 7 Jul 2020
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi