Ujang Nopizar bin Nasrun
PNS (PPK KPU Kabupaten Kaur)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 540 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1549 PK/PID.SUS/2024 (2024-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 78,1 juta
4 tahun 6 bulan penjara (PK 1549 PK/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Mei 2023 | PN Tipikor BengkuluNomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl Bin Nasrun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun; Bin Nasrun untuk membayar denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara; ?Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 78,1 juta |
| Peninjauan Kembali MA2 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 1549 PK/PID.SUS/2024 Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana, batal JF, mengadili kembali,Terbukti Pasal 3, pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, UP. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL (2023-07-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 462 juta
5 tahun 6 bulan penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding13 Juli 2023 | PT BengkuluNomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu kelas I A Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bgl., tanggal 5 Mei 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Bin Nasrun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 462 juta |
| Kasasi MA8 November 2023 | Mahkamah AgungNomor 5245 K/Pid.Sus/2023 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa UJANG NOPIZAR, S.E., bin NASRUN tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl Mahkamah Agung, 5 Mei 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1549 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 2 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL Mahkamah Agung, 13 Jul 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5245 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 8 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara