Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Bengkulu

Ujang Nopizar bin Nasrun

PNS (PPK KPU Kabupaten Kaur)

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 540 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1549 PK/PID.SUS/2024 (2024-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 78,1 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PK 1549 PK/PID.SUS/2024)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Mei 2023 PN Tipikor BengkuluNomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl Bin Nasrun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun; Bin Nasrun untuk membayar denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara; ?Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 78,1 juta
Peninjauan Kembali MA2 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 1549 PK/PID.SUS/2024 Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana, batal JF, mengadili kembali,Terbukti Pasal 3, pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, UP. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL (2023-07-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 462 juta

5 tahun 6 bulan penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding13 Juli 2023 PT BengkuluNomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu kelas I A Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bgl., tanggal 5 Mei 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Bin Nasrun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 462 juta
Kasasi MA8 November 2023 Mahkamah AgungNomor 5245 K/Pid.Sus/2023 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa UJANG NOPIZAR, S.E., bin NASRUN tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru