Ujang Rasdji Amd bin Watma
Direktur CV. Insan Sukses Mandiri
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 57,8 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun, putusan pertama Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 21/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK (2026-05-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 57,8 juta
5 tahun penjara (Banding 21/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding21 Mei 2026 | PT Tanjung KarangNomor 21/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 10 April 2026, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa UJANG RASDJI, A.Md Bin WATMA (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ", sebagaimana dalam dakwaan Primair ,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 57,8 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 21/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Mahkamah Agung, 21 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi