ASN/Pejabat · Sulawesi Selatan
Udi Indri Yonoto
Karyawan Swasta (Pensiunan PNS)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3614 K/PID.SUS/2025 (2025-05-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Kasasi 3614 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Oktober 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks M E N G A D I L I Menyatakan TerdakwaUDI INDRI YONOTOtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimanadalam dakwaanPrimairPenuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut Menyatakan TerdakwaUDI INDRI YONOTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?sebagaimana dalam dakwaan subsidair . Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA7 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 3614 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 24 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 3614 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 7 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara