Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Tenggara

Uddin Yusuf

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 10 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,6 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 10 bulan, putusan pertama Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi (2026-07-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,6 miliar

5 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Juli 2026 PN Tipikor KendariNomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi Menyatakan Terdakwa Uddin Yusuf,S.Sos., M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Pertama; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Uddin Yusuf,S.Sos., M.Si. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru