Triyono Kutut Purwanto
Purna PNS
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 618 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2022-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 618 juta
6 tahun penjara (PN Tipikor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 September 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby T RIYONO K UTUT P URWANTO , M.M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara ?bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.618.223.750,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 618 juta |
| Banding30 November 2022 | PT SurabayaNomor 64/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby, tanggal 22 September 2022 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA6 April 2023 | Mahkamah AgungNomor 956 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 22 Sep 2022
- Putusan Banding Nomor 64/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 30 Nov 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 956 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 6 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara