Triyono
Wiraswasta (Mantan Kepala Desa Semirejo)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 121 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG (2024-01-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 121 juta
2 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding31 Januari 2024 | PT SemarangNomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg, tanggal 13 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai subsidair pidana penjara pengganti apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya, sehingga amar selengkapnya berbunyi : Menyatakan Terdakwa Triyono alias Galituk Bin Mijoyo Nasir tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 121 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Mahkamah Agung, 31 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi