Tri Yulianto
Karyawan BUMN Surveyor
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 889 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir Maret 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1579 K/PID.SUS/2025 (2025-03-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 889 juta
7 tahun penjara (Kasasi 1579 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Juli 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Menyatakan Terdakwa Tri Yulianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan:Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Tri Yulianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (Tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 889 juta |
| Kasasi MA13 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1579 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi terdakwa;, Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan sekedar pidana pengganti menjadi :- Pidana penjara 7 (tujuh) tahun pidana denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan;- Uang pengganti Rp888.964.703 (delapan ratus delapan puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga rupiah),subsidair 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 889 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 29 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1579 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara