Tria Natalina
Regional Head Titan Global Capital dan
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 18,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 12 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2025-05-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 18,6 miliar
12 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Mei 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Tria Natalina, S.E., M.BA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa Tria Natalina, S.E., M.BA untuk membayar Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 18,6 miliar |
| Banding15 Juli 2025 | PT SurabayaNomor 45/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA27 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 10583 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 27 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 45/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 15 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10583 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 27 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum