Tri Wahyudi
Kepala Desa Malungai Raya Kecamatan
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 321 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK (2025-05-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 321 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 April 2025 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Tri Wahyudi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer; Membebaskan Terdakwa Tri Wahyudi tersebut di atas dari dakwaan kesatu primer tersebut; Menyatakan Terdakwa Tri Wahyudi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 286 juta |
| Banding27 Mei 2025 | PT PalangkarayaNomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk tanggal 10 April 2025 Terdakwa Tri Wahyudi yang dimintakan banding sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidananya, lamanya pidana yang dijatuhkan, besaran denda dan besaran uang pengganti serta lamanya pidana pengganti dari pidana tambahan uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Tri Wahyudi tersebut di atas tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 321 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Mahkamah Agung, 10 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Mahkamah Agung, 27 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi