Tri Wahyu Widadi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 15 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg (2024-01-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 673 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Januari 2024 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa TRI WAHYU WIDADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 673 juta |
| Kasasi MA19 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 4966 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg (2023-01-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 400 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Januari 2023 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg Mengadili : Menyatakan Terdakwa TRI WAHYU WIDADItersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus limapuluh juta ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 400 juta |
| Banding5 Maret 2024 | PT Kepulauan RiauNomor 3/PID.TPK/2024/PT PT.TPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tajungpinang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TPG tanggal 3 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg (2023-01-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 400 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Januari 2023 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg Mengadili : Menyatakan Terdakwa TRI WAHYU WIDADItersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus limapuluh juta ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 400 juta |
| Banding11 April 2023 | PT Kepulauan RiauNomor 5/PID.TPK/2023/PT PT.TPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN TPG tanggal 12 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg Mahkamah Agung, 3 Jan 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4966 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 19 Sep 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg Mahkamah Agung, 12 Jan 2023
- Putusan Banding Nomor 3/PID.TPK/2024/PT PT.TPG Mahkamah Agung, 5 Mar 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg Mahkamah Agung, 12 Jan 2023
- Putusan Banding Nomor 5/PID.TPK/2023/PT PT.TPG Mahkamah Agung, 11 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir