Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kepulauan Riau

Tri Wahyu Widadi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
15 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,5 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg (2024-01-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 673 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Januari 2024 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa TRI WAHYU WIDADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 673 juta
Kasasi MA19 September 2024 Mahkamah AgungNomor 4966 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg (2023-01-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 400 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Januari 2023 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg Mengadili : Menyatakan Terdakwa TRI WAHYU WIDADItersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus limapuluh juta ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 400 juta
Banding5 Maret 2024 PT Kepulauan RiauNomor 3/PID.TPK/2024/PT PT.TPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tajungpinang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TPG tanggal 3 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 03 dari 03

Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg (2023-01-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 400 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Januari 2023 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg Mengadili : Menyatakan Terdakwa TRI WAHYU WIDADItersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus limapuluh juta ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 400 juta
Banding11 April 2023 PT Kepulauan RiauNomor 5/PID.TPK/2023/PT PT.TPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN TPG tanggal 12 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru