Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Tri Widayati

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 163/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg (2026-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2 miliar

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 163/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Mei 2026 PN Tipikor SemarangNomor 163/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Tri Widayati tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tri Widayati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan , kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2 miliar
Banding22 Juli 2026 PT SemarangNomor 61/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 163/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, tanggal 6 Mei 2026 yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Aan Gunawan Wibisono

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber