Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Tony Budianto Sihite

Swasta (Pemilik PT. Delta Global Struktur (Konsultan)) dan sebagai Konsultan Perencanaan

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun, putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir Maret 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 51/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI (2024-10-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

10 tahun penjara (Banding 51/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Juli 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Menyatakan terdakwa TONY BUDIANTO SIHITE, S.T., M.T telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TONY BUDIANTO SIHITE, S.T., M.T dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa TONI BUDIANTO SIHITE, sebesar Rp250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Jika denda tidak dibayar, maka ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan4. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun
Banding14 Oktober 2024 PT JakartaNomor 51/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menyatakan Terdakwa TONY BUDIANTO SIHITE, S.T., M.T. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama??? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TONY BUDIANTO SIHITE, S.T., M.T. dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa TONI BUDIANTO SIHITE, S.T., M.T. sebesar Rp250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun
Kasasi MA12 Maret 2025 Mahkamah AgungNomor 2512 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa, Kasasi PU tidak dapat diterima Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru