Tony Budianto Sihite
Swasta (Pemilik PT. Delta Global Struktur (Konsultan)) dan sebagai Konsultan Perencanaan
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun, putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir Maret 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 51/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI (2024-10-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
10 tahun penjara (Banding 51/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Juli 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Menyatakan terdakwa TONY BUDIANTO SIHITE, S.T., M.T telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TONY BUDIANTO SIHITE, S.T., M.T dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa TONI BUDIANTO SIHITE, sebesar Rp250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Jika denda tidak dibayar, maka ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan4. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
| Banding14 Oktober 2024 | PT JakartaNomor 51/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menyatakan Terdakwa TONY BUDIANTO SIHITE, S.T., M.T. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama??? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TONY BUDIANTO SIHITE, S.T., M.T. dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa TONI BUDIANTO SIHITE, S.T., M.T. sebesar Rp250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun |
| Kasasi MA12 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 2512 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa, Kasasi PU tidak dapat diterima Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 30 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 51/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 14 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2512 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 12 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara