Tony Benlas
Wiraswasta/Direktur PT Fajar Baru Gemilang
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3988 K/PID.SUS/2025 (2025-05-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,6 miliar
6 tahun penjara (Kasasi 3988 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 September 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa TONY BENLAS,SPd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa TONY BENLAS,SPd dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa TONY BENLAS,SPd terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van rechtsvervolging); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA28 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 3988 K/PID.SUS/2025 Kabul Kasasi Penuntut Umum. Adili Sendiri:- Terbukti dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.- Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.- Uang Pengganti Rp2.582.762.109,96 - Rp614.399.904,66 = Rp1.968.362.205,30, subsidair 2 (dua) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb Mahkamah Agung, 12 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 3988 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara