Swasta · Daerah Istimewa Yogyakarta
Tito Sudarmanto
Wiraswasta (Mantan Regional Business Manager Indonusa Telemedia
- Vonis akhir
- 16 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 15,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2033. Dihitung dari putusan: pidana penjara 16 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Maret 2023, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: TITO SUDARMANTOS.E.M.M.;
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk (2023-03-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 15,3 miliar
16 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Maret 2023 | PN Tipikor YogyakartaNomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk Menyatakan Terdakwa TITO SUDARMANTO, S.E., M.M. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan Pencucian Uang Secara Bersama-Sama, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TITO SUDARMANTO, S.E., MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 16 tahun Denda Rp 800 juta Uang pengganti Rp 15,3 miliar |
| Banding29 Mei 2023 | PT YogyakartaNomor 3/PID.SUS -TPK/2023/PT YYK Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 24 Maret 2023 Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk, Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA26 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 4997 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk Mahkamah Agung, 24 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS -TPK/2023/PT YYK Mahkamah Agung, 29 Mei 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 4997 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 26 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara