Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Daerah Istimewa Yogyakarta

Tito Sudarmanto

Wiraswasta (Mantan Regional Business Manager Indonusa Telemedia

Kejaksaan
Vonis akhir
16 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 15,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2033. Dihitung dari putusan: pidana penjara 16 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Maret 2023, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: TITO SUDARMANTOS.E.M.M.;

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk (2023-03-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 15,3 miliar

16 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk)
Putusan perkara Korupsi: TITO SUDARMANTOS.E.M.M.;
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Maret 2023 PN Tipikor YogyakartaNomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk Menyatakan Terdakwa TITO SUDARMANTO, S.E., M.M. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan Pencucian Uang Secara Bersama-Sama, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TITO SUDARMANTO, S.E., MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 16 tahun Denda Rp 800 juta Uang pengganti Rp 15,3 miliar
Banding29 Mei 2023 PT YogyakartaNomor 3/PID.SUS -TPK/2023/PT YYK Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 24 Maret 2023 Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk, Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA26 Oktober 2023 Mahkamah AgungNomor 4997 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru