Titus Kogoya
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 5 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap (2023-03-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Maret 2023 | PN Tipikor JayapuraNomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap Menyatakan Terdakwa TITUS KOGOYA tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. Menyatakan Terdakwa TITUS KOGOYA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TITUS KOGOYA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 8 bulan Denda Rp 350 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap (2023-03-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Maret 2023 | PN Tipikor JayapuraNomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap Menyatakan Terdakwa TITUS KOGOYA tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. Menyatakan Terdakwa TITUS KOGOYA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TITUS KOGOYA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 8 bulan Denda Rp 350 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap Mahkamah Agung, 28 Mar 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap Mahkamah Agung, 28 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir