Thiasoni Betaubun
Pegawai Negeri Sipil (Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Tahun 2019)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 326 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8673 K/PID.SUS/2025 (2025-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 326 juta
4 tahun penjara (Kasasi 8673 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Februari 2025 | PN Tipikor JayapuraNomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Thiasoni Betaubun, S.Sos., M.M., tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Thiasoni Betaubun, S.Sos., M.M., tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 326 juta |
| Banding6 Mei 2025 | PT JayapuraNomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP Menyatakan Terdakwa THIASONI BETAUBUN, S.Sos., M.M. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa THIASONI BETAUBUN, S.Sos., M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair tersebut; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa THIASONI BETAUBUN, S.Sos., M.M. dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 326 juta |
| Kasasi MA27 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 8673 K/PID.SUS/2025 T=TOLAK, JPU=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA 4 (EMPAT) TAHUN, DENDA RP200 JUTA SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN, UP RP325.616.700 SUBSIDAIR 1 (SATU) TAHUN PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap Mahkamah Agung, 11 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP Mahkamah Agung, 6 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8673 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 27 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara