Thesye Loppies
Perangkat Negeri Seilale (Mantan Bendahara Negeri Seilale Tahun Anggaran 2015 – 2017)
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 17 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb (2026-04-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 17 miliar
1 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 April 2026 | PN Tipikor AmbonNomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Thesye Loppies alias Thesye tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Thesye Loppies alias Thesye oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Thesye Loppies alias Thesye terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi ?secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thesye Loppies alias Thesye oleh karena itu dengan pidana penjara selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 17 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Mahkamah Agung, 29 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir