The Hendrik Togelang
Swasta/Pemilik PT Cantera Baru
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 920 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama September 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MND (2025-10-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 920 juta
9 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 September 2025 | PN Tipikor ManadoNomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Menyatakan Terdakwa THE HENDRIK TOGELANG , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 920 juta |
| Banding30 Oktober 2025 | PT ManadoNomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MND M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Tanggal 17 September 2025 Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut; 1 Menyatakan Terdakwa THE HENDRIK TOGELANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 920 juta |
| Kasasi MA18 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 1951 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan sekedar mengenai pidana denda menjadi pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 100 (seratus) hari penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Mahkamah Agung, 17 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MND Mahkamah Agung, 30 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1951 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 18 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara