Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Pidie Jaya, Aceh

Teuku Raja Alkausar St.mt bin T. Muchtar Sofyan

Pns

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
Rp 417 juta
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi proyek Rekonstruksi Jembatan Pangwa, BPBA Aceh (2017-2018)

2017-2018 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna (2021-10-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 417 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna)
Putusan perkara Korupsi proyek Rekonstruksi Jembatan Pangwa, BPBA Aceh (2017-2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Oktober 2021 PN Tipikor Banda AcehNomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Muchtar Sofyan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Muchtar Sofyan tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena iitudengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru