Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Aceh

Teuku Syahrial bin Teuku

Wiraswasta (Pimpinan UD Erna)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 22,8 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1487 K/PID.SUS/2026 (2026-02-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 22,8 juta

1 tahun penjara (Kasasi 1487 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Agustus 2025 PN Tipikor Banda AcehNomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Teuku Syahrial Bin H.Teuku Syamsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair Membebaskan Terdakwa Teuku Syahrial Bin H.Teuku Syamsudin dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Teuku Syahrial Bin H.Teuku Syamsudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Teuku Syahrial Bin H.Teuku… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 22,8 juta
Banding25 September 2025 PT Banda AcehNomor 28/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA11 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 1487 K/PID.SUS/2026 - Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana khusus terhadap pidana pengganti denda selengkapnya menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru