Teuku Syahrial bin Teuku
Wiraswasta (Pimpinan UD Erna)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 22,8 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1487 K/PID.SUS/2026 (2026-02-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 22,8 juta
1 tahun penjara (Kasasi 1487 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Agustus 2025 | PN Tipikor Banda AcehNomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Teuku Syahrial Bin H.Teuku Syamsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair Membebaskan Terdakwa Teuku Syahrial Bin H.Teuku Syamsudin dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Teuku Syahrial Bin H.Teuku Syamsudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Teuku Syahrial Bin H.Teuku… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 22,8 juta |
| Banding25 September 2025 | PT Banda AcehNomor 28/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA11 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 1487 K/PID.SUS/2026 - Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana khusus terhadap pidana pengganti denda selengkapnya menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Mahkamah Agung, 8 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 28/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mahkamah Agung, 25 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1487 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara