Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah

Terbit Rencana Perangin Angin

Bupati Langkat periode tahun 2019 sampai

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun 6 bulan, putusan pertama Oktober 2022, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 2/PID.TPK/2023/PT DKI (2023-02-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

7 tahun 6 bulan penjara (Banding 2/PID.TPK/2023/PT DKI)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Oktober 2022 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst MENGADILI Menyatakan Terdakwa I TERBIT RENCANA PERANGIN ANGIN dan Terdakwa II ISKANDAR PERANGIN ANGIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 300 juta
Banding14 Februari 2023 PT JakartaNomor 2/PID.TPK/2023/PT DKI Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing Para Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I TERBIT RENCANA PERANGIN ANGIN dan Terdakwa II ISKANDAR PERANGIN ANGIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Pertama ; Terdakwa I TERBIT RENCANA PERANGIN ANGIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Hak politik dicabut 5 tahun
Kasasi MA16 Oktober 2023 Mahkamah AgungNomor 3749 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

    Kepala Daerah

    Abdul Gani Kasuba

    Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

    Vonis 8 tahun Meninggal dunia

    Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

    Kepala Daerah · 3 perkara

    Abdul Latif

    Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

    Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

    Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Kepala Daerah

    Abdul Wahid

    Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

    Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru