Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat periode tahun 2019 sampai
- Vonis akhir
- 7 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun 6 bulan, putusan pertama Oktober 2022, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 2/PID.TPK/2023/PT DKI (2023-02-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun 6 bulan penjara (Banding 2/PID.TPK/2023/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Oktober 2022 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst MENGADILI Menyatakan Terdakwa I TERBIT RENCANA PERANGIN ANGIN dan Terdakwa II ISKANDAR PERANGIN ANGIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding14 Februari 2023 | PT JakartaNomor 2/PID.TPK/2023/PT DKI Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing Para Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I TERBIT RENCANA PERANGIN ANGIN dan Terdakwa II ISKANDAR PERANGIN ANGIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Pertama ; Terdakwa I TERBIT RENCANA PERANGIN ANGIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Hak politik dicabut 5 tahun |
| Kasasi MA16 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 3749 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 19 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 2/PID.TPK/2023/PT DKI Mahkamah Agung, 14 Feb 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 3749 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 16 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum