Teras bin Yukenan Singgin
Swasta (Mantan Kepala Desa Hanjak Maju periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 240 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Januari 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk (2022-01-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 240 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Januari 2022 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk MENGADILI : Menyatakan terdakwa Teras Bin (Alm) Yukenan Singgin Gara , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Teras Bin (Alm) Yukenan Singgin Gara dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa Teras Bin (Alm) Yukenan Singgin Gara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teras Bin (Alm) Yukenan Singgin Gara dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 240 juta |
| Banding7 Maret 2022 | PT PalangkarayaNomor 6/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 22/ Pid.Sus-TPK/2021/ PN Plk tertanggal 24 Januari 2022 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA4 Agustus 2022 | Mahkamah AgungNomor 3821 K/PID.SUS/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Mahkamah Agung, 24 Jan 2022
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK Mahkamah Agung, 7 Mar 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 3821 K/PID.SUS/2022 Mahkamah Agung, 4 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi