Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kalimantan Tengah

Teras bin Yukenan Singgin

Swasta (Mantan Kepala Desa Hanjak Maju periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 240 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Januari 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk (2022-01-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 240 juta

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Januari 2022 PN Tipikor PalangkarayaNomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk MENGADILI : Menyatakan terdakwa Teras Bin (Alm) Yukenan Singgin Gara , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Teras Bin (Alm) Yukenan Singgin Gara dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa Teras Bin (Alm) Yukenan Singgin Gara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teras Bin (Alm) Yukenan Singgin Gara dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 240 juta
Banding7 Maret 2022 PT PalangkarayaNomor 6/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 22/ Pid.Sus-TPK/2021/ PN Plk tertanggal 24 Januari 2022 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA4 Agustus 2022 Mahkamah AgungNomor 3821 K/PID.SUS/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru