Kepala Daerah · KPK
Abdul Gani Kasuba
Gubernur Maluku Utara. Dikenal juga sebagai Abdul Ghani Kasuba, AGK.
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 109 miliar
- Status sekarang
- Meninggal dunia14 Maret 2025
Meninggal dunia 14 Mar 2025 malam di RSUD Chasan Boesoirie Ternate sebagai tahanan KPK (dititipkan di Lapas Ternate), saat kasasi atas vonis 8 tahun belum diputus.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Abdul Gani Kasuba terjaring OTT KPK pada 18 Desember 2023 bersama sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara. Pengadilan Tipikor Ternate pada 26 September 2024 menyatakannya terbukti menerima suap terkait proyek, jual beli jabatan, dan perizinan, lalu menjatuhkan 8 tahun penjara. Ia mengajukan upaya hukum dan meninggal dunia pada 14 Maret 2025 sebelum perkara berkekuatan hukum tetap. KPK juga menetapkannya tersangka TPPU pada Mei 2024; menurut Tempo, fatwa MA menyatakan hak menuntut denda dan uang pengganti gugur.
Uang pengganti: Rp 109 miliar
Uang pengganti PN: Rp109 miliar (angka bulat media) dan USD 90.000. Saat OTT KPK menyita Rp725 juta dari dugaan Rp2,2 miliar (angka OTT dari data lama, belum dicek ulang).
8 tahun penjara di tingkat pertama; terdakwa meninggal sebelum inkracht
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 September 2024 | PN Tipikor Ternate Terbukti Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, uang pengganti Rp109 miliar dan USD 90.000 (subsider penjara sekitar 3,6 tahun menurut KBA). Jaksa menuntut 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Ketua majelis Kadar Noh. | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 109 miliar |
| Kasasi MA19 Maret 2025 | Mahkamah Agung Direktori Putusan MA mencatat putusan kasasi tanggal 19 Mar 2025 (Penuntut Umum vs Abdul Gani Kasuba), lima hari setelah terdakwa wafat. Nomor dan amar belum diketahui. | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan MAHKAMAH AGUNG Korupsi Putus Tahun 2025 (putusan tanggal 19 Maret 2025, Penuntut Umum VS Abdul Gani Kasuba) Mahkamah Agung, 19 Mar 2025
- Laporan Tahunan KPK 2023 (OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba) KPK
Pemberitaan
- Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp109 M KBA.ONE, 26 Sep 2024
- Jaksa tuntut mantan Gubernur Maluku Utara AGK 9 tahun penjara Antara, 22 Agu 2024
- Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Kritis, 2 Pekan Tak Sadarkan Diri Detik, 8 Mar 2025
- Status Hukum Mendiang AGK, Begini Pandangan Praktisi Hukum Hendra Karianga Tandaseru, 16 Mar 2025
- Perjalanan Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Kompas, 16 Mar 2025
- KPK: Hak Menuntut Pidana Denda dan Uang Pengganti Abdul Gani Kasuba Gugur Tempo, 28 Jun 2025
- Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba Menjadi Tersangka Pencucian Uang Suara Merdeka, 9 Mei 2024
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Lukas Enembe
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua
Vonis 10 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah
Nurdin Abdullah
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulawesi Selatan
Vonis 5 tahun Nilai Rp 8,1 miliar Bebas bersyarat
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi