Kepala Daerah · KPK
Abdul Latif
Bupati Hulu Sungai Tengah
- Vonis akhir
- Rincian belum tercatat
- Nilai perkara
- Rp 3,6 miliar
- Uang pengganti
- Rp 41,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi25 Juli 2024
MA mengabulkan kasasi KPK dalam perkara gratifikasi dan TPPU dan membebankan uang pengganti Rp41,4 miliar (diberitakan 25 Jul 2024); status pidana terbaru belum terverifikasi.
3 perkara. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo (Jurnas, 5 Jan 2018), Abdul Latif pernah diproses dan menjalani pidana dalam perkara korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006) saat masih kontraktor swasta. Pada Jan 2018 ia kembali ditetapkan tersangka dan ditahan KPK atas dugaan suap proyek RSUD H. Damanhuri Barabai, lalu dijerat perkara gratifikasi dan TPPU yang diputus di tingkat kasasi pada 2024.
Perkara 01 dari 03
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Saat menjadi kontraktor swasta, Abdul Latif tidak menyelesaikan proyek pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (anggaran Rp711.880.000) sehingga merugikan negara. Perkara diputus pengadilan dan ia menjalani pidana penjara, menurut keterangan Ketua KPK.
Rp711.880.000 adalah nilai anggaran proyek, bukan nilai kerugian negara yang terbukti.
Divonis dan menjalani pidana penjara (lama pidana, pengadilan, dan nomor perkara belum terverifikasi)
Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.
Perkara 02 dari 03
Suap proyek ruang perawatan RSUD H. Damanhuri Barabai (OTT Jan 2018)
KPK menahan Abdul Latif pada 5 Jan 2018 bersama Ketua Kadin HST Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur PT Menara Agung Donny Winoto. Ia diduga menerima commitment fee 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan RSUD H. Damanhuri Barabai TA 2017.
Suap/gratifikasi: Rp 3,6 miliar
Nilai Rp3,6 miliar adalah dugaan KPK saat penahanan; nilai terbukti dan vonis belum terverifikasi.
Vonis belum terverifikasi dari sumber yang tersedia
Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.
Perkara 03 dari 03
Gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Tengah
KPK mengajukan kasasi untuk mengejar pemulihan aset. MA mengabulkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp41,4 miliar terhadap Abdul Latif.
Uang pengganti: Rp 41,4 miliar
Pidana penjara, denda, dan nilai gratifikasi/TPPU belum terverifikasi.
Kasasi KPK dikabulkan; uang pengganti Rp41,4 miliar (pidana pokok belum terverifikasi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MATanggal belum tercatat | Mahkamah Agung Mengabulkan kasasi penuntut umum KPK, khususnya permintaan pidana uang pengganti Rp41,4 miliar (diberitakan 25 Jul 2024). Pidana pokok tidak disebut dalam sumber. | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 41,4 miliar |
Sumber
Pemberitaan
- Bupati Hulu Sungai Tengah Tak Jera Dibui Jurnas, 5 Jan 2018
- Acungan Jempol Si Tersangka Dari Hulu Sungai Tengah Jurnas, 5 Jan 2018
- KPK Menang Kasasi, Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Bayar Uang Pengganti Rp41,4 Miliar IDX Channel, 25 Jul 2024
Baru sedikit rincian yang dapat dicocokkan dengan sumber. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat · 2 perkara
Angin Prayitno Aji
Suap rekayasa pemeriksaan pajak (Gunung Madu Plantations, Bank Panin, Jhonlin Baratama)
Vonis 14 tahun Nilai Rp 44,5 miliar Status belum terverifikasi
ASN/Pejabat
Eko Darmanto
Gratifikasi dan pencucian uang pejabat Bea dan Cukai
Vonis 6 tahun Nilai Rp 23,5 miliar Status belum terverifikasi
DPR · 2 perkara
Hasan Aminuddin
Suap jual-beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo (OTT Agu 2021)
Vonis 10 tahun Masih dipenjara