Kepala Daerah · KPK
Abdul Wahid
Gubernur Riau (nonaktif)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai dugaan
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,5 miliar
- Status sekarang
- Ditahan, proses hukum13 Oktober 2026
Divonis 2 tahun oleh PN Tipikor Pekanbaru (30 Jul 2026), diperberat menjadi 4 tahun oleh PT Riau (5 Okt 2026). Permohonan kasasi tercatat di SIPP PN Pekanbaru sejak 13 Okt 2026; perkara belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa tetap ditahan (amar PN).
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
KPK menangkap dan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran. Menurut jaksa, para kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau diminta menyetor fee dari tambahan anggaran 2025 (lebih dari Rp271 miliar), awalnya 2,5% lalu 5%; uang yang terkumpul sebelum OTT Rp3,55 miliar. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakannya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor dan menjatuhkan 2 tahun penjara; PT Riau memperberat menjadi 4 tahun. Ia mengajukan kasasi, sehingga perkara belum berkekuatan hukum tetap.
Uang pengganti: Rp 1,5 miliar
Total setoran yang terkumpul menurut jaksa/putusan banding: Rp3,55 miliar (Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, Rp750 juta); Antara (vonis PN) menyebut total pemerasan Rp2,45 miliar. Target fee sekitar Rp7 miliar. Uang pengganti Rp1,45 miliar.
4 tahun penjara di tingkat banding (belum inkracht; kasasi diajukan Okt 2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Juli 2026 | PN Tipikor PekanbaruNomor 23/TIPIKOR/2026/PN Pekanbaru Terbukti dakwaan alternatif ketiga, Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP baru, turut serta. 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa KPK menuntut 8 tahun 6 bulan. Ketua majelis Delta Tamtama. Terdakwa tetap ditahan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
| Banding5 Oktober 2026 | PT RiauNomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PT PBR Banding jaksa KPK dikabulkan; pidana diperberat menjadi 4 tahun penjara karena putusan PN menyimpangi ancaman minimum khusus. Denda Rp200 juta subsider 80 hari dan uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan tetap. Ketua majelis Abdul Azis. | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/TIPIKOR/2026/PN Pekanbaru Mahkamah Agung, 30 Jul 2026
- Laporan Kajian Tata Kelola E-Procurement dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025 (menyebut penangkapan dan penetapan tersangka Abdul Wahid) KPK
Pemberitaan
- PT Riau Perberat Hukuman Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Dandapala, 6 Okt 2026
- Hakim vonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid 2 tahun penjara Antara, 30 Jul 2026
- KPK Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Hukumonline, 5 Agu 2026
- Vonis Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun, KPK Dorong Pemprov Tutup Celah Korupsi HalloRiau, 5 Okt 2026
- Vonis Abdul Wahid Naik Jadi 4 Tahun, KPK Buka Suara soal Kabar Kasasi ke MA Sabang Merauke News, 12 Okt 2026
- Abdul Wahid Ajukan Kasasi atas Vonis 4 Tahun IDN Times, 13 Okt 2026
- Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Riau Pos, 14 Okt 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah · 2 perkara
Ajay Muhammad Priatna
Suap/gratifikasi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi (OTT Nov 2020)
Vonis 6 tahun Nilai Rp 2,2 miliar Bebas bersyarat