Daftar Koruptor Cari nama

Kepala Daerah · KPK

Abdul Wahid

Gubernur Riau (nonaktif)

Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto
Penahanan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid. Foto: ANTARA Foto (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
4 tahun
Nilai dugaan
—
Uang pengganti
Rp 1,5 miliar
Status sekarang
Ditahan, proses hukum13 Oktober 2026

Divonis 2 tahun oleh PN Tipikor Pekanbaru (30 Jul 2026), diperberat menjadi 4 tahun oleh PT Riau (5 Okt 2026). Permohonan kasasi tercatat di SIPP PN Pekanbaru sejak 13 Okt 2026; perkara belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa tetap ditahan (amar PN).

Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.

Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

2025 · KPK · Pemerasan · Gratifikasi

KPK menangkap dan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran. Menurut jaksa, para kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau diminta menyetor fee dari tambahan anggaran 2025 (lebih dari Rp271 miliar), awalnya 2,5% lalu 5%; uang yang terkumpul sebelum OTT Rp3,55 miliar. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakannya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor dan menjatuhkan 2 tahun penjara; PT Riau memperberat menjadi 4 tahun. Ia mengajukan kasasi, sehingga perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Uang pengganti: Rp 1,5 miliar

Total setoran yang terkumpul menurut jaksa/putusan banding: Rp3,55 miliar (Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, Rp750 juta); Antara (vonis PN) menyebut total pemerasan Rp2,45 miliar. Target fee sekitar Rp7 miliar. Uang pengganti Rp1,45 miliar.

4 tahun penjara di tingkat banding (belum inkracht; kasasi diajukan Okt 2026)
Putusan perkara Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Juli 2026 PN Tipikor PekanbaruNomor 23/TIPIKOR/2026/PN Pekanbaru Terbukti dakwaan alternatif ketiga, Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP baru, turut serta. 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa KPK menuntut 8 tahun 6 bulan. Ketua majelis Delta Tamtama. Terdakwa tetap ditahan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar
Banding5 Oktober 2026 PT RiauNomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PT PBR Banding jaksa KPK dikabulkan; pidana diperberat menjadi 4 tahun penjara karena putusan PN menyimpangi ancaman minimum khusus. Denda Rp200 juta subsider 80 hari dan uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan tetap. Ketua majelis Abdul Azis. 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

Kepala Daerah

Abdul Gani Kasuba

Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

Vonis 8 tahun Meninggal dunia

Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

Kepala Daerah · 3 perkara

Abdul Latif

Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

Kepala Daerah · 2 perkara

Ajay Muhammad Priatna

Suap/gratifikasi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi (OTT Nov 2020)

Vonis 6 tahun Nilai Rp 2,2 miliar Bebas bersyarat

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber