Teguh Hariyanto Hariyanto
Swasta (Direktur P.T. Pahandut Langkah Jaya Pusat Palangka Raya)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 243 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK (2025-05-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 243 juta
3 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding7 Mei 2025 | PT PalangkarayaNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK BIN HARIYANTO yang dimintakan banding sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana, lamanya pidana yang dijatuhkan, besaran denda dan lamanya kurungan pengganti denda serta lamanya pidana pengganti dari pidana tambahan uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa TEGUH HARIYANTO, S.E., BIN HARIYANTO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 243 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Mahkamah Agung, 7 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi