Teguh Hariyanto bin
Swasta (Direktur PT Pahandut Langkah Jaya Pusat Palangkaraya)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 243 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk (2025-03-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 243 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Maret 2025 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Teguh Hariyanto, S.E., bin Hariyanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Teguh Hariyanto, S.E., bin Hariyanto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara bersama-sama melakukan korupsi ?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 243 juta |
| Kasasi MA15 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 8641 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA8 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 2586 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Mahkamah Agung, 12 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8641 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 15 Okt 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2586 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 8 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara