Teguh Hendratmo Soebroto
Karyawan BUMN
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg (2024-03-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,4 miliar
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 97/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Maret 2024 | PN Tipikor BandungNomor 97/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar |
| Banding2 Mei 2024 | PT BandungNomor 7/PID.TPK/2024/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 8 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 8 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2024/PT BDG Mahkamah Agung, 2 Mei 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi